OSIS adalah wadah organisasi siswa di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan. OSIS bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah. Karena OSIS merupakan wadah organisasi siswa di sekolah. Oleh karena itu setiap siswa secara otomatis menjadi anggota OSIS. Keanggotaan itu secara otomatis berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah yang bersangkutan.

Organisasi siswa ini, memiliki tugas untuk mengendalikan kegiatan siswa sehingga mereka memiliki sifat yang positif serta lebih terarah. Selain itu, setiap orang yang terlibat dengan kepemimpinan organisasi ini, mempunyai sebuah tugas khusus sesuai dalam posisi yang telah dibagikan.

Dalam setiap orang yang sudah terlibat dengan pengelolaan OSIS mempunyai suatu tugas tersendiri yang wajib dijalankan. Selain semua siswa yang terlibat terhadap manajemen program sarjana, ada pelatih yang bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen program sarjana. Salah satu guru ditunjuk sebagai pelatih dan memantau kemajuan OSIS.

TUJUAN

Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional. Selain itu, juga berfungsi untuk :

  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
  3. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
  4. Memantapkan kepribadian dan mandiri, serta
  5. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

Anggota OSIS

  1. Anggota OSIS secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah yang bersangkutan
  2. Keanggotan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah tersebut, atau meninggal dunia
  3. Setiap anggota mempunyai hak :
  • Mendapat perlakuan yang sama sesuai bakat, minat dan kemampuannya
  • Bicara secara lisan maupun tertulis.

Sasaran / Target Pembinaan

  1. Meningkatkan peran serta siswa dalam membina sekolah sebagai wawasan wiyata mandala sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional
  2. Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah

Dasar Hukum OSIS

Ada beberapa aturan dasar dalam organisasi OSIS, termasuk yang berikut:

  • Setiap anggota harus atau wajib mempercayakan Pancasila untuk dasar negara dan mempraktikkannya secara baik dan benar dan tidak menyalahgunakan atau membesar-besarkannya.
  • Administrasi inti dari OSIS harus mampu mengendalikan, mengelola, dan menyelesaikan dalam masalahnya di lingkungan sekolah.
  • Anggota dan manajemen dapat mempraktikkan ibadah atau peribadatan dan praktik yang telah direkomendasikan terhadap agama atau kepercayaan.
  • Setiap anggota dan dewan harus mempunyai jiwa semangat dalam organisasi dan niat tinggi sebagai mencapai tujuan dan sasaran semua desain dan program yang telah dibuat.
  • OSIS harus menjadi panutan bagi teman-temannya sehingga mereka dapat mengikuti dan menjauhi semua peraturan sekolah dan hukum agama.
  • Setiap anggota dan setiap manajemen harus mematuhi peraturan dan tidak boleh melanggarnya, terutama dalam peraturan sekolah, peraturan daerah, norma masyarakat dan hukum.
  • Para anggota OSIS menyukai lingkungan alami.

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD ART) OSIS SMK NEGERI 1 KENDAL

[embeddoc url=”https://drive.google.com/file/d/1tvZ6d8Opz9tRl0d5Y_8NLRvA89w2AI0M/preview?usp=drive_web” viewer=”drive”]

 

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG PEMBENTUKAN OSIS SMK NEGERI 1 KENDAL

[embeddoc url=”https://drive.google.com/file/d/1NTCeN7FEC5I-M7pB1K7rZN5lidnUdQDd/preview?usp=drive_web” viewer=”drive”]

 

 

PROGRAM KERJA OSIS SMK NEGERI 1 KENDAL

[embeddoc url=”https://drive.google.com/file/d/1x_V6aTEl_fFCwnyuXY3HxIpMoZM2y1y7/preview?usp=drive_web” viewer=”drive”]